Pengertian Taman Nasional, Kriteria Penetapan.

PENGERTIAN

Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional meliputi:

  1. memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
  2. memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
  3. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
  4. merupakan wilayah yang dapat dibagi kedalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan.

 

Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

  1. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; misalnya : tempat penelitian, uji coba, pengamatan fenomena alam, dll
  2. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; misalnya : tempat praktek lapang, perkemahan, out bond, ekowisata, dll
  3. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam; misalnya :pemanfaatan air untuk industri air kemasan, obyek wisata alam, pembangkit listrik (mikrohidro/pikohidro), dll
  4. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; misalnya : penangkaran rusa, buaya, anggrek, obat-obatan, dll
  5. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya; misalnya : kebun benih, bibit, perbanyakan biji, dll. pemanfaatan tradisional.
  6. pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.

Mekanisme pemanfaatan bersama pihak ketiga: terlebih dahulu membangun kesepahaman/kesepakatan/kolaborasi dengan pengelola Taman Nasional dalam rangka pemanfaatan potensi kawasan (sesuai Permenhut nomor P19/ Menhut/2004).

Terhadap masyarakat di sekitar Taman Nasional dilakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di sekitar Taman Nasional dilakukan melalui:

  • pengembangan desa konservasi;
  • pemberian izin untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan tradisional, serta izin pengusahaan jasa wisata alam;
  • fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat.

 

Berikut ini daftar 50 Taman Nasional di Indonesia (Wikipedia, 2012) :

Bali dan Nusa Tenggara Maluku dan Irian Jaya
1 TN Kelimutu 1 TN Aketajawe-Lolobata
2 TN Bali Barat 2 TN Lorentz
3 TN Gunung Rinjani 3 TN Manusela
4 TN Kelimutu 4 TN Teluk Cenderawasih
5 TN Komodo 5 TN Wasur
6 TN Manupeu Tanah Daru
7 TN Laiwangi Wanggameti Sulawesi
1 TN Bantimurung – Bulusaraung
Jawa 2 TN Bogani Nani Wartabone
1 TN Alas Purwo 3 TN Bunaken
2 TN Baluran 4 TN Lore Lindu
3 TN Bromo Tengger Semeru 5 TN Rawa Aopa Watumohai
4 TN Gunung Ciremai 6 TN Taka Bone Rate
5 TN Gede Pangrango 7 TN Kepulauan Togean
6 TN Gunung Halimun Salak 8 TN Kepulauan Wakatobi
7 TN Gunung Merapi
8 TN Gunung Merbabu Sumatera
9 TN Karimunjawa 1 TN Batang Gadis
10 TN Kepulauan Seribu 2 TN Berbak
11 TN Meru Betiri 3 TN Bukit Barisan Selatan
12 TN Ujung Kulon 4 TN Bukit Duabelas
5 TN Bukit Tiga Puluh
Kalimantan 6 TN Kerinci Seblat
1 TN Betung Kerihun 7 TN Gunung Leuser
2 TN Bukit Baka Bukit Raya 8 TN Sembilang
3 TN Danau Sentarum 9 TN Siberut
4 TN Gunung Palung 10 TN Tesso Nilo
5 TN Kayan Mentarang 11 TN Way Kambas
6 TN Kutai
7 TN Sebangau
8 TN Tanjung Puting

 

Sumber : http://tnrawku.wordpress.com

Oleh : Dwi putro Sugiarto (21-09-2012)