
Pekanbaru – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyita 32 burung bangau kategori dilindungi di dua tempat berbeda.
Sebanyak 14 jenis bangau jambul putih berparuh hitam kuning yang teridentifikasi sebagai Ardea sp disita di Kampar pada 12 Februari 2019. Sementara itu, 18 burung lainnya disita petugas di Indragiri Hulu pada 11 Februari 2019.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Mahfud mengatakan, belasan burung karnivora pemakan ikan itu disita Polisi Kehutanan BBKSDA Riau dari tangan warga. Burung-burung tersebut diperkirakan berusia kurang dari satu tahun.
“Beberapa kondisinya stres karena ketika ditemukan mereka dalam kondisi terikat,” terang Mahfud di Pekanbaru, Rabu (13/2/2019) dikutip dari Republika. Burung yang tergolong masih anakan itu ditemukan dan disita dalam keadaan terikat pada bagian kaki.
Dia mengungkapkan, dokter hewan BBKSDA Riau saat ini terus memantau kesehatan seluruh unggas akuatik tersebut. Unggas jenis ini banyak menghabiskan hidupnya di perairan. Kata Mahfud, burung bangau Adrea sp secara umum ditemukan di Riau dan penyebarannya ada di sebagian Sumatera, Jawa, Kalimantan hingga Sulawesi.
Akan tetapi, dalam beberapa waktu terakhir populasinya terus menurun dan kondisinya terancam sehingga harus dilindungi.
Humas BBKSDA Riau Dian Indriani mengatakan, burung bangau yang disita di Kampar belum dilepasliarkan. Berbeda dengan bangau yang disita di Indragiri Hulu.
“Untuk yang 18 ekor sudah dilepasliarkan. Nanti apabila 14 ekor ini sudah sehat juga segera kita lepasliarkan,” kata Dian. (iar)*

