Dusun Taikako Hulu Timur, yang berada dalam konsesi HPH PT MPL. Perusahaan telat beroperasi sejak 1970-an. Foto: Askurnis Lubis
Berada dalam konsesi HPH PT. Minas Pagai Lumber, yang beroperasi sejak 1970-an, tak membuat Desa Taikako, Kecamatan Sikakap, Mentawai, lepas dari ketertinggalan. Akses jalan buruk, rumah-rumah panggung kayu tanpa dilengkapi listrik dan air. Bertahun-tahun hasil kayu di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan, terambil buat kepentingan perusahaan, namun kehidupan masyarakat miris. Kondisi dusun tak jauh beda dengan dusun-dusun lain di Mentawai, akses jalan sulit dan fasilitas minim.
Salah satu gubuk di pinggir hutan terlihat seorang nenek duduk di teras rumah. Perempuan itu tampak kaget saat rombongan wartawan ditemani Satriman Sababalat, Kepala Dusun Taikako Hulu Timur, dan beberapa warga mendekati rumahnya.
Dia tinggal di pondok pinggir hutan sedirian. Tanpa penerangan dan kamar mandi dan kakus (MCK). Sehari-hari bertahan hidup dari pisang dan talas.
Nenek Rinjani Sabelau berusia 78 tahun. Dia menempati rumah kayu berukuran 4×3 meter persegi. Rumah terbagi dua, satu jadi kamar tidur dan sebagian lagi beranda rumah untuk duduk-duduk dan memasak.
Perkakas berupa periuk, kuali dan beberapa alat dapur seadanya tersusun sejajar tak jauh dari Rinjani duduk.
Dinding rumah dari papan terlihat berlubang-lubang, mulai keropos termakan rayap.
“Berbekal satu tandan pisang dan beberapa talas, saya bisa bertahan seminggu. Biasa, pisang saya rebus,” kata perempuan ini dengan bahasa Mentawai yang diterjemahkan kepala dusun.
Di perkampungan itu, umumnya rumah warga pondok kayu. Tak ada listrik, sinyal, ataupun fasilitas air bersih dan MCK di rumah warga.
Satriman mengatakan, ada 64 keluarga penghuni dusun, pemekaran dari Dusun Taikako Hulu pada 2015. Di dusun ini, tak terlihat geliat pembangunan. Kondisi jalan berlumpur saat hujan. anak-anak sekolah pulang terpaksa menjinjing sepatu agar tak kotor.
“Warga di sini rata-rata petani hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Hasil pertanian tak bisa mencukupi kebutuhan lain, hanya makan saja tak maksimal,” katanya.
Warga menanam pisang, pinang dan manau. Ada juga ke sawah. Semua masih ala kadar karena warga sulit menjual ke pusat kecamatan. Transportasi satu-satunya hanya pompong (perahu) perlu tig jam ke Sikakap, atau berjalan kaki.
“Kalau panen harus dijual ke Sikakap dengan biaya transportasi mahal, kalau buah-buahan kebanyakan membusuk lantaran jalan ke ibu kota kecamatan sangat jauh dan kendaraan minim,” katanya.
Sernius Samaloisa, menanam manau, pinang dan pisang. Pisang lebih sering makan sendiri atau busuk di batang. “Kalau dijual harus dibawa ke Sikakap, pakai pompong dan didayung tiga jam, dibawa juga tak seberapa,” katanya.
Transportasi membawa hasil pertanian ke ibu kecamatan minim membuat masyarakat Taikako Hulu Timur sulit mengembangkan ekonomi.
Patok batas yang dibikin PT MPL tanpa informasi ke warga. Foto: Vinolia
Awalnya masyarakat berharap, ada MPL, bisa meningkatkan ekonomi melalui pembayaran fee kayu. Sayangnya, fee dihitung Rp25.000 per kubik.
Seorang warga dusun yang bekerja di MPL sebagai pengawas lapangan untuk penebangan kayu, Dimar Sabelau mengatakan, ada 361 keluarga menerima fee di Desa Taikako pada 2016.
“Hasil produksi 2016 sebanyak14.000 kubik lebih, dibagi ke 361 kelurga mendapatkan Rp1, 070 juta per keluarga. Jumlah tak merata karena dibagi untuk janda, hanya Rp800.000, sisanya ada Rp3 jutaan kepada kerabat kampung ini Rp200.000 per keluarga.”
Pada 2015, Dimar menerima dua kali fee kayu, pertama Rp2,8 juta dan Rp270.000. Pada 2014, fee dua kali, Rp3,025 juta dan Rp2,8 juta. Besaran per tahun tergantung produksi kayu.
Efendi Sapalakkai, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taikako, di Dusun Silaoinan baru sekali menerima fee kayu, Rp400.000 pada Mei 2016.
Daniel, mantan Kepala Dusun Taikako Hulu Timur, mengatakan, kesepakatan antara masyarakat dengan MPL tak ada kejelasan. Perundingan menentukan fee hanya satu kali, tak ada keterangan terkait jumlah kayu yang ditebang perusahaan.
Pada 2014, katanya, masyarakat Taikako, mengadakan perundingan dengan perusahaan menentukan jumlah fee. Kesepakatan menyimpulkan fee masyarakat dihitung dari kubik kayu, satu kubik fee Rp50.000, tanpa ada bantuan lain.
“Kalau masyarakat ingin ada bantuan lain seperti infrastruktur, fee hanya Rp25.000 per kubik. Itu disepakati karena masyarakat perlu bangunan rumah ibadah, balai dusun ataupun jalan,” katanya.
Setelah perundingan, sampai kini tak ada lagi kesepakatan jelas antara masyarakat dan perusahaan. “Kami tak tahu lagi RKT (rencana kerja tahunan-red) 2015 dan 2016 apakah fee kami sesuai kubik kayu yang mereka ambil. Kami tak tahu apa-apa.”

